Simpanan Saham adalah simpanan yang ikut menanggung risiko. Simpanan tersebut tidak boleh ditarik selama masih menjadi anggota Koperasi Rama. Simpanan Saham mendapatkan pembagian sisa hasil usaha. Simpanan Saham bertujuan untuk pemupukan modal sendiri sehingga memperkuat struktur permodalan koperasi guna mengembangkan bisnis koperasi. Simpanan Saham memiliki manfaat bagi anggota pemilik Simpanan Saham untuk tujuan investasi. Simpanan Saham terdiri atas:

  1. Simpanan Pokok (SP).
    Simpanan Pokok adalah setoran berupa uang yang dibayarkan oleh anggota saat pertama kali bergabung dengan Koperasi. Simpanan ini tidak dapat diambil selama anggota masih terdaftar. Simpanan ini disetor satu kali pada saat menjadi anggota sebesar Rp15.000,- (lima belas ribu rupiah).

  2. Simpanan Wajib (SW).
    Simpanan Wajib adalah simpanan yang harus dibayarkan secara berkala oleh anggota koperasi. Simpanan ini bertujuan untuk mendukung kegiatan operasional koperasi dan dapat diambil setelah memenuhi syarat tertentu. Ketentuan terkait Simpanan Wajib antara lain:
    a). Simpanan Wajib sebesar Rp1.000,-/bulan.
    b). Disetor setiap bulan dalam jumlah yang sama dan dapat dibayar sekaligus untuk 1 (satu) tahun.
    c). Setoran juga dapat dibayarkan dengan akumulasi lebih dari satu tahun dan diperhitungkan sebagai Simpanan Khusus.

  3. Simpanan Wajib Kapitalis (SWK).
    Simpanan Wajib Kapitalis adalah simpanan yang disetor pada saat pencairan pinjaman yang besarnya sesuai peraturan khusus terkait dengan setoran SWK tersebut. Simpanan ini dipotong berdasarkan jumlah pinjaman yang dikabulkan. Penempatan dana dari hasil kapitalis ini ditempatkan pada Simpanan Wajib anggota. Simpanan ini bertujuan untuk menutup tunggakan Simpanan Wajib yang tidak disetorkan secara berkala oleh anggota yang rajin bertransaksi dan aktif dalam operasional koperasi.

  4. Simpanan Khusus (SK).
    Simpanan Khusus adalah simpanan yang disetor dengan jumlah minimal yang ditetapkan pada ketentuan Anggaran Rumah Tangga (ART) yang pembukaan setorannya dibuka dan ditutup sesuai kesepakatan dari Pengurus dan Pengawas. Simpanan ini dikhususkan bagi anggota pendiri. Tujuan simpanan ini digunakan untuk pemupukan modal sendiri Koperasi guna mencapai tujuan tertentu.

  5. Modal Penyertaan (MP).
    Modal Penyertaan adalah simpanan berupa uang dan/atau barang yang ditanamkan oleh pemodal ke dalam koperasi. MP bertujuan untuk memperkuat struktur permodalan koperasi sehingga dapat berkembang dan berperan aktif dalam perekonomian. MP identik dengan Simpanan Berjangka dengan kontrak khusus dalam jangka waktu tertentu dengan imbal jasa yang disepakati untuk tujuan tertentu dan hanya bisa ditarik ketika tujuan tersebut tercapai.

Simpanan Pokok, Simpanan Wajib, Simpanan Wajib Kapitalis (SWK), Simpanan Khusus, dan Modal Penyertaan mendapat jasa per tahun sesuai dengan ketentuan yang tercantum pada ART. Simpanan tersebut mendapatkan bunga saham dan tidak boleh ditarik selama masih menjadi anggota Koperasi Rama. Pemberian jasa tersebut tertuang dan dicairkan pada pembagian SHU yang disampaikan pada Rapat Anggota Tahunan (ART) yang dilaksanakan setiap setahun sekali pada awal tahun setelah periode laporan akhir tahun telah diselesaikan dan dilaporkan kepada Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Klungkung.



Simpanan Saham Read More ยป