Simpanan Non Saham adalah simpanan yang tidak ikut menanggung risiko. Simpanan tersebut mendapatkan bunga setiap bulan dan boleh ditarik sewaktu-waktu selama masih menjadi anggota Koperasi Rama. Simpanan Non Saham bertujuan untuk bertransaksi, investasi, dan keperluan simpanan gaji maupun usaha sehingga dapat digunakan untuk dana darurat guna keperluan pribadi maupun pengembangan usaha anggota. Simpanan Non Saham memiliki manfaat bagi Koperasi untuk tujuan penyaluran dana kepada anggota lain yang membutuhkan berupa pinjaman anggota. Simpanan Non Saham terdiri atas:
- Simpanan Sukarela (Si Rela).
Simpanan Sukarela adalah simpanan yang besarnya sesuai dengan keinginan anggota tanpa terikat setoran atau penarikan setiap bulannya atau dalam periode tertentu dan dapat dilakukan setiap saat selama jam operasional kantor dengan tujuan untuk transaksi. Ketentuan terkait Simpanan Sukarela antara lain:
a. Transaksi setoran dan/atau penarikan dapat dilakukan setiap saat selama jam operasional Koperasi.
b. Saldo minimal Si Rela sebesar Rp10.000,- merupakan batas minimal saldo dana yang tidak dapat ditarik
c. Si Rela dapat dijadikan agunan untuk melakukan pinjaman dengan jumlah saldo Si Rela sama dengan jumlah pinjaman yang diajukan. Jumlah saldo Si Rela yang dijadikan agunan tidak dapat ditarik selama pinjaman tersebut belum dilunasi. Penarikan agunan Si Rela dapat ditarik jika sisa pinjaman yang telah dibayarkan menurun, yang terpenting adalah jumlah saldo Si Rela sama dengan jumlah sisa pinjaman.
d. Imbal jasa Si Rela mendapatkan bunga simpanan sebesar 0,2% per bulan atau 2,4% per tahun.
e. Imbal jasa Si Rela berhak mendapatkan undian berhadiah berupa merchandise yang pembagiannya dan jumlah budget untuk hadiahnya diatur dalam PERSUS khusus terkait Imbal Jasa Simpanan Non Saham.
f. Si Rela diberikan bukti simpanan berupa buku tabungan yang setiap setoran dan/atau penarikannya dicetak menggunakan sistem dan printer khusus tanpa ada tulis tangan. - Simpanan Program (Si Pro).
Simpanan Program adalah simpanan yang besarnya disepakati bersama dengan terikat setoran wajib secara berkala per bulan dalam kurun waktu tertentu dengan tujuan untuk pembayaran tertentu. Si Pro terdiri dari:a. Simpanan Masa Depan (Si Mapan).
Simpanan Masa Depan adalah simpanan berjangka dengan setoran per bulan dalam jumlah yang sama dalam jangka waktu tertentu dengan imbal jasa bunga lebih besar dibandingkan imbal jasa bunga Simpanan Sukarela. Ketentuan terkait Si Mapan antara lain:
1). Transaksi setoran dan/atau penarikan tidak dapat dilakukan sewaktu-waktu atau dikenal pinalty berupa denda jika ditarik belum waktunya atau belum jatuh tempo.
2). Setoran minimal sebesar Rp50.000,- per bulan.
3). Si Mapan dapat dijadikan agunan untuk melakukan pinjaman dengan jumlah saldo Si Mapan sama dengan jumlah pinjaman yang diajukan. Jumlah saldo Si Mapan yang dijadikan agunan tidak dapat ditarik selama pinjaman tersebut belum dilunasi. Penarikan agunan Si Mapan dapat ditarik jika sisa pinjaman yang telah dibayarkan menurun, yang terpenting adalah jumlah saldo Si Mapan sama dengan jumlah sisa pinjaman.
4). Imbal jasa Si Mapan mendapatkan bunga simpanan sebesar 0,3% per bulan atau 3,6% per tahun.
5). Imbal jasa Si Mapan berhak mendapatkan hadiah langsung berupa merchandise yang pembagiannya dan jumlah budget untuk hadiahnya diatur dalam PERSUS khusus terkait Imbal Jasa Simpanan Non Saham.
6). Si Mapan diberikan bukti simpanan berupa sertifikat/bilyet simpanan berjangka.b. Simpanan Darurat (Si Darurat).
Simpanan Darurat adalah simpanan berjangka dengan setoran awal yang besar, tanpa ada setoran berkala setiap bulannya tanpa ada jatuh tempo dengan imbal jasa bunga lebih besar dibandingkan imbal jasa bunga Simpanan Si Mapan. Ketentuan terkait Si Darurat antara lain:
1). Transaksi setoran dan/atau penarikan dapat dilakukan sewaktu-waktu atau tanpa dikenakan pinalty berupa denda jika ditarik belum waktunya atau belum jatuh tempo.
2). Setoran awal minimal sebesar Rp1.000.000,-.
3). Si Darurat dapat dijadikan agunan untuk melakukan pinjaman dengan jumlah saldo Si Darurat sama dengan jumlah pinjaman yang diajukan. Jumlah saldo Si Darurat yang dijadikan agunan tidak dapat ditarik selama pinjaman tersebut belum dilunasi. Penarikan agunan Si Darurat dapat ditarik jika sisa pinjaman yang telah dibayarkan menurun, yang terpenting adalah jumlah saldo Si Darurat sama dengan jumlah sisa pinjaman.
4). Imbal jasa Si Darurat mendapatkan bunga simpanan sebesar 0,5% per bulan atau 6,00% per tahun.
5). Imbal jasa Si Darurat tidak berhak mendapatkan hadiah sesuai ketentuan yang diatur dalam PERSUS khusus terkait Imbal Jasa Simpanan Non Saham.
6). Si Darurat diberikan bukti simpanan berupa buku tabungan yang setiap setoran dan/atau penarikannya dicetak menggunakan sistem dan printer khusus tanpa ada tulis tangan.c. Simpanan Hari Tua (Si Tua).
Simpanan Hari Tua adalah simpanan berjangka dengan setoran awal yang besar, tanpa ada setoran berkala setiap bulannya tanpa ada jatuh tempo dengan imbal jasa bunga lebih besar dibandingkan imbal jasa bunga Simpanan Si Mapan. Ketentuan terkait Si Darurat antara lain:
1). Transaksi setoran dan/atau penarikan tidak dapat dilakukan sewaktu-waktu atau dikenakan pinalty berupa denda jika ditarik belum waktunya atau belum jatuh tempo kecuali digunakan sebagai penambahan modal sendiri.
2). Setoran awal minimal sebesar Rp50.000,-.
3). Si Tua dapat dijadikan agunan untuk melakukan pinjaman dengan jumlah saldo Si Tua sama dengan jumlah pinjaman yang diajukan. Jumlah saldo Si Tua yang dijadikan agunan tidak dapat ditarik selama pinjaman tersebut belum dilunasi. Penarikan agunan Si Tua dapat ditarik jika sisa pinjaman yang telah dibayarkan menurun, yang terpenting adalah jumlah saldo Si Tua sama dengan jumlah sisa pinjaman.
4). Imbal jasa Si Tua tidak mendapatkan bunga simpanan melainkan mendapatkan cashback pada akhir periode sesuai ketentuan yang diatur dalam PERSUS khusus terkait Imbal Jasa Simpanan Non Saham.
5). Imbal jasa Si Tua berhak mendapatkan reward berupa gratis BPJS Tenaga Kerja dan/atau BPJS Kesehatan sesuai ketentuan yang diatur dalam PERSUS khusus terkait Imbal Jasa Simpanan Non Saham.
6). Si Tua diberikan bukti simpanan berupa buku tabungan yang setiap setoran dan/atau penarikannya dicetak menggunakan sistem dan printer khusus tanpa ada tulis tangan. - Simpanan Berjangka (Si Jangka atau Deposito).
Simpanan Berjangka adalah simpanan yang besarnya sesuai dengan keinginan anggota tanpa terikat setoran atau penarikan setiap bulannya melainkan pada periode tertentu dalam jangka waktu tertentu dengan tujuan untuk investasi. Ketentuan terkait Simpanan Berjangka antara lain:
a. Transaksi setoran dan/atau penarikan tidak dapat dilakukan setiap saat selama jam operasional Koperasi, hanya sekali setoran awal.
b. Setoran minimal Si Jangka sebesar Rp1.000.000,-.
c. Si Jangka dapat dijadikan agunan untuk melakukan pinjaman dengan jumlah saldo Si Jangka sama dengan jumlah pinjaman yang diajukan. Jumlah saldo Si Jangka yang dijadikan agunan tidak dapat ditarik selama pinjaman tersebut belum dilunasi. Penarikan agunan Si Jangka dapat ditarik jika sisa pinjaman yang telah dibayarkan menurun, yang terpenting adalah jumlah saldo Si Jangka sama dengan jumlah sisa pinjaman.
d. Imbal jasa Si Jangka mendapatkan bunga simpanan kisaran sebesar 0,5% per bulan sampai dengan 0,6% per bulan.
e. Imbal jasa Si Jangka berhak mendapatkan hadiah berupa merchandise yang pembagiannya dan jumlah budget untuk hadiahnya diatur dalam PERSUS khusus terkait Imbal Jasa Simpanan Non Saham.
f. Si Jangka diberikan bukti simpanan berupa Bilyet yang dicetak menggunakan sistem dan printer khusus tanpa ada tulis tangan.
Simpanan Non-Saham Read More »




