ramaarthalestari@gmail.com

Simpanan Non Saham adalah simpanan yang tidak ikut menanggung risiko. Simpanan tersebut mendapatkan bunga setiap bulan dan boleh ditarik sewaktu-waktu selama masih menjadi anggota Koperasi Rama. Simpanan Non Saham bertujuan untuk bertransaksi, investasi, dan keperluan simpanan gaji maupun usaha sehingga dapat digunakan untuk dana darurat guna keperluan pribadi maupun pengembangan usaha anggota. Simpanan Non Saham memiliki manfaat bagi Koperasi untuk tujuan penyaluran dana kepada anggota lain yang membutuhkan berupa pinjaman anggota. Simpanan Non Saham terdiri atas:

  1.  Simpanan Sukarela (Si Rela).
    Simpanan Sukarela adalah simpanan yang besarnya sesuai dengan keinginan anggota tanpa terikat setoran atau penarikan setiap bulannya atau dalam periode tertentu dan dapat dilakukan setiap saat selama jam operasional kantor dengan tujuan untuk transaksi. Ketentuan terkait Simpanan Sukarela antara lain:
    a. Transaksi setoran dan/atau penarikan dapat dilakukan setiap saat selama jam operasional Koperasi.
    b. Saldo minimal Si Rela sebesar Rp10.000,- merupakan batas minimal saldo dana yang tidak dapat ditarik
    c. Si Rela dapat dijadikan agunan untuk melakukan pinjaman dengan jumlah saldo Si Rela sama dengan jumlah pinjaman yang diajukan.           Jumlah saldo Si Rela yang dijadikan agunan tidak dapat ditarik selama pinjaman tersebut belum dilunasi. Penarikan agunan Si Rela dapat       ditarik jika sisa pinjaman yang telah dibayarkan menurun, yang terpenting adalah jumlah saldo Si Rela sama dengan jumlah sisa pinjaman.
    d. Imbal jasa Si Rela mendapatkan bunga simpanan sebesar 0,2% per bulan atau 2,4% per tahun.
    e. Imbal jasa Si Rela berhak mendapatkan undian berhadiah berupa merchandise yang pembagiannya dan jumlah budget untuk hadiahnya diatur dalam PERSUS khusus terkait Imbal Jasa Simpanan Non Saham.
    f. Si Rela diberikan bukti simpanan berupa buku tabungan yang setiap setoran dan/atau penarikannya dicetak menggunakan sistem dan printer khusus tanpa ada tulis tangan.
  2. Simpanan Program (Si Pro).
    Simpanan Program adalah simpanan yang besarnya disepakati bersama dengan terikat setoran wajib secara berkala per bulan dalam kurun waktu tertentu dengan tujuan untuk pembayaran tertentu. Si Pro terdiri dari:

    a. Simpanan Masa Depan (Si Mapan).
    Simpanan Masa Depan adalah simpanan berjangka dengan setoran per bulan dalam jumlah yang sama dalam jangka waktu tertentu dengan imbal jasa bunga lebih besar dibandingkan imbal jasa bunga Simpanan Sukarela. Ketentuan terkait Si Mapan antara lain:
        1). Transaksi setoran dan/atau penarikan tidak dapat dilakukan sewaktu-waktu atau dikenal pinalty berupa denda jika ditarik belum                        waktunya atau belum jatuh tempo.
        2). Setoran minimal sebesar Rp50.000,- per bulan.
        3). Si Mapan dapat dijadikan agunan untuk melakukan pinjaman dengan jumlah saldo Si Mapan sama dengan jumlah pinjaman yang                    diajukan. Jumlah saldo Si Mapan yang dijadikan agunan tidak dapat ditarik selama pinjaman tersebut belum dilunasi. Penarikan agunan         Si Mapan dapat ditarik jika sisa pinjaman yang telah dibayarkan menurun, yang terpenting adalah jumlah saldo Si Mapan sama dengan            jumlah sisa pinjaman.
       4). Imbal jasa Si Mapan mendapatkan bunga simpanan sebesar 0,3% per bulan atau 3,6% per tahun.
       5). Imbal jasa Si Mapan berhak mendapatkan hadiah langsung berupa merchandise yang pembagiannya dan jumlah budget untuk                          hadiahnya diatur dalam PERSUS khusus terkait Imbal Jasa Simpanan Non Saham.
       6). Si Mapan diberikan bukti simpanan berupa sertifikat/bilyet simpanan berjangka.

    b. Simpanan Darurat (Si Darurat).
    Simpanan Darurat adalah simpanan berjangka dengan setoran awal yang besar, tanpa ada setoran berkala setiap bulannya tanpa ada jatuh tempo dengan imbal jasa bunga lebih besar dibandingkan imbal jasa bunga Simpanan Si Mapan. Ketentuan terkait Si Darurat antara lain:
       1). Transaksi setoran dan/atau penarikan dapat dilakukan sewaktu-waktu atau tanpa dikenakan pinalty berupa denda jika ditarik belum                 waktunya atau belum jatuh tempo.
       2). Setoran awal minimal sebesar Rp1.000.000,-.
       3). Si Darurat dapat dijadikan agunan untuk melakukan pinjaman dengan jumlah saldo Si Darurat sama dengan jumlah pinjaman yang                  diajukan. Jumlah saldo Si Darurat yang dijadikan agunan tidak dapat ditarik selama pinjaman tersebut belum dilunasi. Penarikan                     agunan Si Darurat dapat ditarik jika sisa pinjaman yang telah dibayarkan menurun, yang terpenting adalah jumlah saldo Si Darurat sama         dengan jumlah sisa pinjaman.
       4). Imbal jasa Si Darurat mendapatkan bunga simpanan sebesar 0,5% per bulan atau 6,00% per tahun.
      5). Imbal jasa Si Darurat tidak berhak mendapatkan hadiah sesuai ketentuan yang diatur dalam PERSUS khusus terkait Imbal                                  Jasa Simpanan Non Saham.
      6). Si Darurat diberikan bukti simpanan berupa buku tabungan yang setiap setoran dan/atau penarikannya dicetak menggunakan sistem             dan  printer khusus tanpa ada tulis tangan.

    c. Simpanan Hari Tua (Si Tua).
    Simpanan Hari Tua adalah simpanan berjangka dengan setoran awal yang besar, tanpa ada setoran berkala setiap bulannya tanpa ada jatuh tempo dengan imbal jasa bunga lebih besar dibandingkan imbal jasa bunga Simpanan Si Mapan. Ketentuan terkait Si Darurat antara lain:
      1). Transaksi setoran dan/atau penarikan tidak dapat dilakukan sewaktu-waktu atau dikenakan pinalty berupa denda jika ditarik belum                  waktunya atau belum jatuh tempo kecuali digunakan sebagai penambahan modal sendiri.
       2). Setoran awal minimal sebesar Rp50.000,-.
       3). Si Tua dapat dijadikan agunan untuk melakukan pinjaman dengan jumlah saldo Si Tua sama dengan jumlah pinjaman yang diajukan.              Jumlah saldo Si Tua yang dijadikan agunan tidak dapat ditarik selama pinjaman tersebut belum dilunasi. Penarikan agunan Si Tua                   dapat ditarik jika sisa pinjaman yang telah dibayarkan menurun, yang terpenting adalah jumlah saldo Si Tua sama dengan jumlah sisa              pinjaman.
      4). Imbal jasa Si Tua tidak mendapatkan bunga simpanan melainkan mendapatkan cashback pada akhir periode sesuai ketentuan yang               diatur dalam PERSUS khusus terkait Imbal Jasa Simpanan Non Saham.
      5). Imbal jasa Si Tua berhak mendapatkan reward berupa gratis BPJS Tenaga Kerja dan/atau BPJS Kesehatan sesuai ketentuan yang diatur         dalam PERSUS khusus terkait Imbal Jasa Simpanan Non Saham.
      6). Si Tua diberikan bukti simpanan berupa buku tabungan yang setiap setoran dan/atau penarikannya dicetak menggunakan sistem dan             printer khusus tanpa ada tulis tangan.

  3. Simpanan Berjangka (Si Jangka atau Deposito).
    Simpanan Berjangka adalah simpanan yang besarnya sesuai dengan keinginan anggota tanpa terikat setoran atau penarikan setiap bulannya melainkan pada periode tertentu dalam jangka waktu tertentu dengan tujuan untuk investasi. Ketentuan terkait Simpanan Berjangka antara lain:
    a. Transaksi setoran dan/atau penarikan tidak dapat dilakukan setiap saat selama jam operasional Koperasi, hanya sekali setoran awal.
    b. Setoran minimal Si Jangka sebesar Rp1.000.000,-.
    c. Si Jangka dapat dijadikan agunan untuk melakukan pinjaman dengan jumlah saldo Si Jangka sama dengan jumlah pinjaman yang                   diajukan. Jumlah saldo Si Jangka yang dijadikan agunan tidak dapat ditarik selama pinjaman tersebut belum dilunasi. Penarikan agunan        Si Jangka dapat ditarik jika sisa pinjaman yang telah dibayarkan menurun, yang terpenting adalah jumlah saldo Si Jangka sama dengan          jumlah sisa pinjaman.
    d. Imbal jasa Si Jangka mendapatkan bunga simpanan kisaran sebesar 0,5% per bulan sampai dengan 0,6% per bulan.
    e. Imbal jasa Si Jangka berhak mendapatkan hadiah berupa merchandise yang pembagiannya dan jumlah budget untuk hadiahnya diatur            dalam PERSUS khusus terkait Imbal Jasa Simpanan Non Saham.
    f. Si Jangka diberikan bukti simpanan berupa Bilyet yang dicetak menggunakan sistem dan printer khusus tanpa ada tulis tangan.

Simpanan Non-Saham Read More »

Simpanan Saham adalah simpanan yang ikut menanggung risiko. Simpanan tersebut tidak boleh ditarik selama masih menjadi anggota Koperasi Rama. Simpanan Saham mendapatkan pembagian sisa hasil usaha. Simpanan Saham bertujuan untuk pemupukan modal sendiri sehingga memperkuat struktur permodalan koperasi guna mengembangkan bisnis koperasi. Simpanan Saham memiliki manfaat bagi anggota pemilik Simpanan Saham untuk tujuan investasi. Simpanan Saham terdiri atas:

  1. Simpanan Pokok (SP).
    Simpanan Pokok adalah setoran berupa uang yang dibayarkan oleh anggota saat pertama kali bergabung dengan Koperasi. Simpanan ini tidak dapat diambil selama anggota masih terdaftar. Simpanan ini disetor satu kali pada saat menjadi anggota sebesar Rp15.000,- (lima belas ribu rupiah).

  2. Simpanan Wajib (SW).
    Simpanan Wajib adalah simpanan yang harus dibayarkan secara berkala oleh anggota koperasi. Simpanan ini bertujuan untuk mendukung kegiatan operasional koperasi dan dapat diambil setelah memenuhi syarat tertentu. Ketentuan terkait Simpanan Wajib antara lain:
    a). Simpanan Wajib sebesar Rp1.000,-/bulan.
    b). Disetor setiap bulan dalam jumlah yang sama dan dapat dibayar sekaligus untuk 1 (satu) tahun.
    c). Setoran juga dapat dibayarkan dengan akumulasi lebih dari satu tahun dan diperhitungkan sebagai Simpanan Khusus.

  3. Simpanan Wajib Kapitalis (SWK).
    Simpanan Wajib Kapitalis adalah simpanan yang disetor pada saat pencairan pinjaman yang besarnya sesuai peraturan khusus terkait dengan setoran SWK tersebut. Simpanan ini dipotong berdasarkan jumlah pinjaman yang dikabulkan. Penempatan dana dari hasil kapitalis ini ditempatkan pada Simpanan Wajib anggota. Simpanan ini bertujuan untuk menutup tunggakan Simpanan Wajib yang tidak disetorkan secara berkala oleh anggota yang rajin bertransaksi dan aktif dalam operasional koperasi.

  4. Simpanan Khusus (SK).
    Simpanan Khusus adalah simpanan yang disetor dengan jumlah minimal yang ditetapkan pada ketentuan Anggaran Rumah Tangga (ART) yang pembukaan setorannya dibuka dan ditutup sesuai kesepakatan dari Pengurus dan Pengawas. Simpanan ini dikhususkan bagi anggota pendiri. Tujuan simpanan ini digunakan untuk pemupukan modal sendiri Koperasi guna mencapai tujuan tertentu.

  5. Modal Penyertaan (MP).
    Modal Penyertaan adalah simpanan berupa uang dan/atau barang yang ditanamkan oleh pemodal ke dalam koperasi. MP bertujuan untuk memperkuat struktur permodalan koperasi sehingga dapat berkembang dan berperan aktif dalam perekonomian. MP identik dengan Simpanan Berjangka dengan kontrak khusus dalam jangka waktu tertentu dengan imbal jasa yang disepakati untuk tujuan tertentu dan hanya bisa ditarik ketika tujuan tersebut tercapai.

Simpanan Pokok, Simpanan Wajib, Simpanan Wajib Kapitalis (SWK), Simpanan Khusus, dan Modal Penyertaan mendapat jasa per tahun sesuai dengan ketentuan yang tercantum pada ART. Simpanan tersebut mendapatkan bunga saham dan tidak boleh ditarik selama masih menjadi anggota Koperasi Rama. Pemberian jasa tersebut tertuang dan dicairkan pada pembagian SHU yang disampaikan pada Rapat Anggota Tahunan (ART) yang dilaksanakan setiap setahun sekali pada awal tahun setelah periode laporan akhir tahun telah diselesaikan dan dilaporkan kepada Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Klungkung.



Simpanan Saham Read More »

Nama Rama Artha Lestari terinspirasi dari nama salah satu BPR terbesar di Bali yaitu PT. BPR Sri Artha Lestari yang familiar dikenal dengan Bank Lestari. Kemiripan nama tersebut hanya mengganti nama depannya yaitu Sri menjadi Rama dan dua kata belakang Artha Lestari yang tidak digantikan. Harapannya, dengan meniru nama baik Bank Lestari yang sudah familiar di Provinsi Bali sebagai BPR terbaik peringkat 1 di Bali, akan berimplikasi dengan Koperasi Konsumen Rama Artha Lestari sebagai peringkat terbaik di Bali.

Penamaan Koperasi Konsumen Rama Artha Lestari berkaitan dengan konsep Tri Hita Karana yaitu tiga penyebab hubungan harmonis untuk mencapai kebahagiaan yaitu hubungan manusia dengan Tuhan, hubungan manusia dengan manusia, dan hubungan manusia dengan lingkungan. Sehubungan dengan konsep tersebut pada intinya sebagai manusia, kita hendak menjaga hubungan dengan Tuhan, manusia, dan lingkungan. Jika dihubungkan dengan penamaan Koperasi, maka Rama diidentikkan dengan Tuhan, Artha diidentikkan dengan manusia, dan Lestari diidentikkan dengan lingkungan.

Koperasi Konsumen Rama Artha Lestari yang familiar dengan nama Koperasi Rama saat ini (Desember 2024) jumlah anggota sebanyak 571 orang yang tersebar di wilayah Kabupaten Klungkung. Koperasi Rama memiliki 1 kantor dan sudah berbadan hukum tanggal 24 Mei 2023 serta memiliki karyawan sebanyak 8 orang. Saat ini Koperasi Rama telah memiliki Nomor Induk Koperasi (NIK) : 5105030120079. Pengurus dan karyawan senantiasa siap melayani anggota sesuai dengan visi dan misi Koperasi Rama.

Sejarah Read More »

mark, marker, hand, write, production planning, steering, structural organization, work process, business administration, work organization, flow of information, information logistics, information management, business informatics, logistics, glass, glass pane, organization chart, skills, career, knowledge, can, school, training, pedagogy, presentation, mediation, logistics, logistics, logistics, organization chart, organization chart, organization chart, organization chart, organization chart, skills, skills, career, training, training, presentation, presentation, presentation

PENGURUS
1. Ketua               : I Kadek Jati Asmara, SE
2. Sekretaris        : Ni Nyoman Tri Purnami, S.Pd
3. Bendahara      : I Putu Wijaya, SH

PENGAWAS
1. Ketua               : I Wayan Diana
2. Anggota           : I Wayan Sukariana
3. Anggota           : I Wayan Widnyana, S.Pd

KARYAWAN
1. Ni Putu Maha Prabawati
2. Ni Nyoman Suartini
3. Luh Intan Twina
4. Nanda Dwi Aryanti
5. Gede Ardika, S.M.
6. Gusti Nyoman Desiani
7. Ni Kadek Suteni
8. Ni Wayan Wiadnyani

Kepengurusan Read More »

Logo Koperasi Konsumen Rama Artha Lestari adalah huruf R berwarna putih dengan garis warna merah, Merah melambangkan Kekuatan untuk semakin mandiri dan keberanian bertindak profesional, Putih melambangkan kesucian dan kebersihanyangdapat membantu menciptakan perasaan tenang dan damai, serta menghadirkan sensasi kepolosan yang tak tergoyahkan dalam pikiran.

MOTTO

SETIA DALAM SETIAP KEADAAN

Menjalin kerjasama berdasarkanpengabdian dan kepatuhan demi tercapainya tujuan bersama sehingga dapat terus tumbuh dan berkembang berkesinambungan.

Logo & Moto Read More »

Menjadikan Koperasi Konsumen Rama artha Lestari berada pada urutan 10 (sepuluh) besar di Kabupaaten  Klungkung, sehingga dapat dirasakan kehadirannya dalam membantu perekonomian anggotanya.

  1. Bersama membangun usaha mikro dan menengah melalui Kerjasama dalam Lembaga Keuangan Mikro (LKM) yaitu BPR, LPD, dan Koperasi.
  2. Mendorong pertumbuhan perekonomian anggota agar tercapai taraf hidup yang sejahtera.
  3. Transformasi digitalisasi sistem perkoperasian guna mempercepat transaksi keuangan.
  4. Mengembangkan citra baik perusahaan sehingga dapat menarik banyak anggota untuk bergabung dan mengmbangkan perusahaan.


TUJUAN

  1. Menyejahterakan anggota melalui penyaluran pinjaman dan penghimpunan dana anggota
  2. Membangun aset koperasi melalui pemupukan modal sendiri dengan mengembangkan usaha-usaha milik anggota

SASARAN

  1. Struktur permodalan yang efektif, efisien dan aman.
  2. Perluasan sarana prasarana kantor.
  3. Kerjasama dengan notaris dan konsultan hukum.
  4. Perlindungan simpanan dan pinjaman.
  5. Akuntabilitas laporan keuangan.
  6. Akses data berbasis IT.
  7. Pelayanan prima.
  8. Peningkatan jumlah pinjaman.
  9. Penambahan jenis produk pinjaman dan simpanan.
  10. Tingkat suku bunga yang kompetitif.
  11. Pendidikan perkoperasian.
  12. Pelatihan pengelolaan keuangan keluarga dan kewirausahaan.
  13. Partisipasi dalam kegiatan sosial masyarakat.
  14. Penambahan jumlah anggota.
  15. Tumbuhnya wirausahawan baru.
  16. Bersama anggota membangun kerjasama bisnis dengan lembaga lain.

NILAI

Nilai-nilai yang harus dihayati dalam menjalankan seluruh aktivitas Koperasi Konsumen Rama Artha Lestari, dirangkai menjadi sebuah akronim S.E.T.I.A yaitu:

  1. Selalu berorientasi kepada nasabah dengan memberi pelayanan dengan cepat dan tepat kepada seluruh relasi (Service).
  2. Membangun serta menjaga hubungan bisnis yang sehat, berkelanjutan dan sama-sama menguntungkan (Excellent).
  3. Menjaga dan meningkatkan kerja tim (Teamwork) yang solid dalam organisasi dan hubungan kekeluargaan serta mengutamakan peningkatkan kualitas SDM.
  4. Bekerja dengan integritas tinggi (Integrity). Konsisten dengan nilai disiplin, jujur dan bertindak sesuai dengan etika perusahaan dan bisnis
  5. Memiliki sikap tanggung jawab atas semua tindakan dalam upaya pencapaian tujuan jangka pendek maupun jangka panjang (Accountable).

 

MOTTO:

SETIA DALAM SETIAP KEADAAN

Menjalin kerjasama berdasarkan pengabdian dan kepatuhan demi tercapainya tujuan bersama sehingga dapat terus tumbuh dan berkembang berkesinambungan.

visi & misi Read More »